Apa yang dimaksud dengan Pasal 2 UU Lalu Lintas Jalan?
Apa yang dimaksud dengan Pasal 2 UU Lalu Lintas Jalan?

Video: Apa yang dimaksud dengan Pasal 2 UU Lalu Lintas Jalan?

Video: Apa yang dimaksud dengan Pasal 2 UU Lalu Lintas Jalan?
Video: UU No 22 tahun 2009 - terbaru 2022 Pasal Pasal Tilangan ? - pelanggaran lalu lintas SERING dilakukan 2024, Mungkin
Anonim

UU Lalu Lintas Jalan 1988 Seksi 2 : Berbahaya Menyetir

Seseorang harus dianggap sebagai menyetir berbahaya jika cara dia mengemudi jauh di bawah apa yang diharapkan dari pengemudi yang kompeten dan berhati-hati, dan akan jelas bagi pengemudi yang kompeten dan berhati-hati bahwa menyetir dengan cara itu akan berbahaya.

Di sini, apa Bagian 3 dari Undang-Undang Lalu Lintas Jalan?

Ceroboh Menyetir Pelanggaran Menyetir tanpa kehati-hatian dan perhatian adalah pelanggaran sesuai dengan Bagian 3 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan 1988. Itu berarti bahwa dalam setiap kasus individu, Pengadilan harus menilai apakah dalam keadaan Anda mengemudi dengan cara yang wajar untuk dikendarai oleh pengemudi.

Juga, apa itu UU Lalu Lintas Jalan 1988? Dari Wikipedia, ensiklopedia gratis. UU Lalu Lintas Jalan 1988 . bertindak dari Parlemen. Judul panjang. NS bertindak untuk mengkonsolidasikan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan lalu lintas jalan dengan amandemen untuk memberlakukan rekomendasi dari Hukum Komisi dan orang Skotlandia Hukum Komisi.

Demikian pula orang mungkin bertanya, berapa lama polisi harus mengadili pengedar narkoba?

Bila berlaku, proses pengadilan harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal di mana bukti yang cukup diketahui oleh jaksa penuntut untuk menjamin proses; tetapi tidak boleh dibawa lebih dari tiga tahun setelah dilakukannya pelanggaran dalam hal apapun.

Apakah mengemudi saat didiskualifikasi merupakan Pelanggaran yang dapat direkam?

NS pelanggaran dari mengemudi saat didiskualifikasi , meskipun ringkasan pelanggaran , dapat dimasukkan dalam dakwaan jika didasarkan pada fakta atau bukti yang sama, atau jika itu merupakan bagian dari serangkaian pelanggaran dari karakter yang sama atau mirip dengan yang dapat didakwa pelanggaran yang juga telah dibebankan - s. 40 (3)(c) Pidana UU Keadilan 1988.

Direkomendasikan: